BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Tugas


  • Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi

  • Menyelenggarakan pengembangan kompetensi

  • Merencanakan kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan penjenjangan dan sertifikasi

  • Memfasilitasi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan teknis fungsional

  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi


  • Penyiapan dan perumusan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan kompetensi dan karier aparatur

  • Pengoordinasian dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan kompetensi aparatur

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur



Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Sertifikasi Aparatur mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Menyusun daftar kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan

  • Menginventaris data calon peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan

  • Mengusulkan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan

  • Mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian

  • Mengoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

  • Memroses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional



Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Menyusun daftar kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional

  • Menginventaris data calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional

  • Mengusulkan peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional

  • Mengoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bidang Pengembangan Kompetensi




Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi aparatur

  • Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial

  • Menganalisis metode pengembangan kompetensi aparatur

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan pengembangan kompetensi aparatur

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya