BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Sekretariat

Tugas


  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Badan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi


  • Perencanaan kegiatan kesekretariatan

  • Pengelolaan Administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai

  • Pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat

  • Penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan

  • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah

  • Pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor

  • Pengoordinasian perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program Badan

Subag Umum dan Kepegawaian



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Menghimpun, mengolah data dan menyusun program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan serta pendidikan dan pelatihan pegawai

  • Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan

  • Menyelenggarakan administrasi perkantoran

  • Melaksanakan kebersihan dan keamanan kantor

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Subag Keuangan dan Aset



Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Menghimpun, mengolah data dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan dan Aset

  • Melaksanakan administrasi keuangan dan pengelolaan aset yang meliputi penatausahaan, akuntansi, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan penghitungan anggaran

  • Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran Badan

  • Melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Badan

  • Melaksanakan tata usaha barang, perawatan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor

  • Penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Subag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan



Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis Badan

  • Menyiapkan rumusan kebijakan rencana program kerja dan rencana kerja Badan

  • Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan

  • Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagai sarana pertimbangan kepada Sekretaris Badan

  • Mengkompilasikan dan menyusun laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas kinerja Badan

  • Melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Badan

  • Melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai dengan bidang tugasnya