BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Ninur

Tanggal Surat : 19 October 2020

Isi Surat :

Assalamualaikum bapak/ibu. Saya ingin bertanya terkait strttk saat pemberkasan. Tenaga teknis kefarmasian belum termasuk dalam KFN. Pada waktu itu Kepala Dinkes sudah bersurat ke bkn 2 regional untuk yang terlanjur mendaftar cpns dengan strttk p2t boleh melanjutkan pendaftaran tapi harus mengurus strttk MTKp jika lolos sampai tahap akhir karena strrttk P2T tidak bisa digunakan untuk pengangkatan cpns. Bagaimana dengan kebijakan di kabupaten Malang, apakah peserta yang mengupload strttk P2T saat pendaftaran bisa mengupload strttk MTKp saat pemberkasan?

Jawaban :

Waalaikumsalamwarohmatullahiwabarokatuh Bapak/Ibu,

Untuk berkonsultasi mengenai proses penerimaan CPNS silahkan menghubungi langsung Bidang Pengadaan, Penerimaan dan Informasi Aparatur (PPIA) melalui layanan daring pada nomor 0857 3034 8891.

Kembali