BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Ferry Cahyono

Tanggal Surat : 13 November 2020

Isi Surat :

Terkait Ujian Dinas & Penyesuaian Ijazah, 1. Apakah golongan II/d bagi JFT yang sedang diajukan Fungsional, juga harus Ujian Dinas? 2. Apakah pegawai yang telah selesai Tugas Belajar bagi JFT, harus mengikuti Penyesuaian Ijazah atau inpassing saja?

Jawaban :

Yth. Bapak Ferry,

Menjawab pertanyaan Bapak

1. Untuk JFT kenaikan pangkat melalui angka kredit jadi tidak perlu ujian Dinas.

2. Apakah pegawai yang telah selesai tugas belajar tersebut sudah diangkat kembali ke jabatan fungsionalnya, jika sudah tidak perlu ujian dinas penyesuaian ijazah.

Demikian jawaban kami, jika Bapak membutuhkan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan daring Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur (Whatsapp) di nomor 0857-3034-8892

Kembali