PROFILE
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan. BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BKPSDM memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
-
Kepala Badan
-
Sekretariat
-
Empat Bidang Teknis:
-
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur
-
Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur
-
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
-
Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur
-
-
Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Utama
BKPSDM bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan manajemen kepegawaian serta pengembangan kompetensi aparatur. Dalam menjalankan tugasnya, BKPSDM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis kepegawaian
-
Dukungan teknis dalam proses kepegawaian dan pengembangan SDM
-
Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan tugas kepegawaian
-
Pembinaan teknis aparatur
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait kepegawaian dan pelatihan
sumber : PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA