TUPOKSI

Image for TUPOKSI

?️ Tugas Pokok

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan aparatur.


? Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPSDM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, informasi kepegawaian, mutasi, promosi, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan penghargaan aparatur.

  2. Penyelenggaraan dukungan teknis dan pelayanan administratif kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian dan pengembangan SDM aparatur.

  4. Pembinaan teknis kepegawaian kepada perangkat daerah.

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.   


    sumber : PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA