BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR SOSIALISASI KETASPENAN BAGI PPPK

15 December 2022



Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Malang bekerjasama dengan PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Malang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Kepesertaan PPPK Kabupaten Malang pada Program Taspen untuk Peningkatan Kesejahteraan Hari Tua oleh  PT TASPEN (Persero).


Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Kamis (15/12/2012) sebanyak 2512 peserta (yang terdiri dari 2430 PPPK dan Kepala Sub Bagian serta yang pegawai menangani bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang) menghadiri kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara hybrid dalam dua sesi. Pada masing-masing sesi, sebanyak 256 peserta hadir secara langsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, sementara 1000 peserta lainnya hadir secara daring melalui zoom. 

Asisten Administrasi Umum, Mursyidah mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, berkesempatan membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya Mursyidah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya keras meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang telah berdedikasi penuh terhadap jalannya sistem birokrasi juga pelayanan bagi masyarakat. Namun demikian, terdapat perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada status penerimaan hak pensiunnya. Maka pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan terima kasih dan menyambut baik terkait dengan adanya peluang dari PT Taspen (Persero) dalam hal memfasilitasi para PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan hari tua.

Sebagaimana kita ketahui bersama, tujuan utama dari program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah untuk memberikan jaminan agar para peserta dapat menerima uang tunai pasca memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut utamanya juga memiliki korelasi guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para peserta maupun ahli warisnya. Informasi selengkapnya terkait hal tersebut akan dikupas oleh narasumber dari PT TASPEN (Persero), Bank Mandiri TASPEN dan TASPEN Life.

Menutup sambutannya, Asisten Administrasi Umum menyampaikan agar pelaksanaan sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam menata strategi guna kesejahteraan tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang pasca berakhirnya masa tugas nanti. “Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil, Saya berharap agar para PPPK juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dan dapat menjalankan kehidupan yang layak pasca menyelesaikan kewajiban sebagai abdi negara”, pungkas Mursyidah.


Berita Lainnya