BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Izin Cerai


PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG

  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan;
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

PERSYARATAN KARPEG HILANG

  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan;
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Adanya surat keterangan dari bendahara gaji dan diketahui oleh pimpinan satuan kerja;
  • Adanya laporan kehilangan dari pihak kepolisian;
  • Foto copy arsip KARPEG;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

PERSYARATAN PEMBETULAN KARPEG

  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • KARPEG asli;
  • Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU SUAMI

  • Mengisi blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda. (klik di sini untuk mendownload blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda);
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy Surat Nikah dilegalisir KUA;
  • Pas foto suami warna hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Jika perkawinan janda, maka harus melampirkan fotocopy akta cerai legalisir pengadilan agama atau surat keterangan meninggal dunia suami legalisir desa/kelurahan;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU ISTRI

  • Mengisi blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda. (klik di sini untuk mendownload blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda);
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy Surat Nikah dilegalisir KUA;
  • Pas foto istri warna hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Jika perkawinan duda, maka harus melampirkan fotocopy akta cerai legalisir pengadilan agama atau surat keterangan meninggal dunia istri legalisir desa/kelurahan;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).