BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur

Tugas


  • Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan aparatur

  • Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan aparatur

  • Mengoordinasikan kegiatan penilaian kinerja aparatur

  • Mengevaluasi hasil penilaian kinerja aparatur

  • Memverifikasi dan mengoordinasikan usulan pemberian penghargaan aparatur

  • Mengevaluasi dan melaporkan penilaian kinerja dan penghargaan aparatur

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi


  • Perumusan kebijakan dan pelaksanaan penilaian kinerja, penghargaan, dan pembinaan disiplin aparatur

  • Pengoordinasian dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur

Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi



Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi

  • Menyusun indikator penilaian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi

  • Memverifikasi hasil penilaian dan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi

  • Menyusun indeks profesionalitas Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil penilaian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Pejabat Fungsional




Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Pejabat Fungsional mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja Pejabat Fungsional

  • Menyusun indikator penilaian kinerja Pejabat Fungsional

  • Menghimpun hasil penilaian dan evaluasi kinerja Pejabat Fungsional

  • Menyusun indeks profesionalitas Pejabat Fungsional

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil penilaian kinerja Pejabat Fungsional

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Aparatur




Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan Aparatur mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan melaksanakan pembinaan ASN

  • Memverifikasi tingkat kehadiran ASN

  • Mengkaji penjatuhan hukuman disiplin ASN

  • Memroses usulan pemberian cuti ASN

  • Menyusun dan memroses usulan pemberian penghargaan ASN

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil pembinaan disiplin dan penghargaan ASN

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya