BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Tugas Belajar


Persyaratan

  • Berstatus PNS dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
  • Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Lulus seleksi administrasi dan akademik yang ditentukan oleh lembaga/perguruan tinggi yang menawarkan program pendidikan tugas belajar;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  • Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, pendidikan yang akan ditempuhi harus serumpun atau linier dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya;
  • Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendidikan;
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas nerkoba dan zat adiktif lainnya;
  • Direkomendasikan dan diusulkan oleh kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati untuk mengikuti seleksi dan menempuh pendidikan Tugas Belajar;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
  • Setiap PNS diberikan kesempatan yang sama sesuai dengan tugasnya untuk mengikuti pendidikan tugas belajar dan diberikan hanya 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti Tugas Belajar;
  • Disetujui/diizinkan oleh suami/istri bagi PNS yang telah berkeluarga;
  • PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan:
    - Mendapat izin dari pimpinan instansinya;
    - Prestasi pendidikan sangat memuaskan;
    - Jenjang pendidikan bersifat linier;
    - Dibutuhkan oleh organisasi.
  • Bersedia melaksanakan tugas kembali dan ditempatkan pada satuan kerja perangkat daerah semula atau sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kab. Malang;
  • Wajib mengabdi pada Pemerintah Kab. Malang bagi PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar terhitung berapa lama PNS menyelesaikan masa tugas belajar selanjutnya dikalikan 2 (dua) dengan rumus (2 x n) dengan rincian sebagai berikut:
    n = masa tugas belajar
  • Wajib mengabdi pada Pemerintah Kab. Malang selama 2 (dua) kali masa tugas belajar sejak selesainya masa tugas belajar, apabila belum genap 2 (dua) kali masa tugas belajar yang bersangkutan mengajukan permohonan alih tugas ke luar Pemerintah Kab. Malang, maka PNS tersebut wajib mengembalikan keseluruhan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Malang, sedangkan yang dibiayai dari pihak lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak pemberi dan atau penyelenggara program Tugas Belajar;
  • Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.

Persyaratan Khusus

  • Untuk tugas belajar Diploma II, Diploma III atau sederajat:
    - Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Untuk tugas belajar Sarjana (S1) dan Diploma IV atau sederajat:
    - Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II/Diploma III atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Untuk tugas belajar Pascasarjana (S2):
    - Pangkat minimal Penata Muda (III/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
  • Untuk tugas belajar Doktoral (S3):
    - Pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah Pascasarjana (S2) atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.

Persyaratan Khusus untuk Tenaga Kesehatan, Medis dan Paramedis

  • Untuk tugas belajar Diploma II, Diploma III atau sederajat:
    - Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  • Untuk tugas belajar Sarjana (S1) dan Diploma IV atau sederajat:
    - Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II/Diploma III atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Untuk tugas belajar Pascasarjana (S2):
    - Pangkat minimal Penata Muda (III/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun.
  • Untuk tugas belajar Spesialis I dan Spesialis II:
    - Pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    - Minimal memiliki ijazah Sarjana (S1) dan Profesi atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    - Batas usia maksimal ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.

Berkas Persyaratan

  • Asli surat rekomendasi dari Bipati untuk mengikuti seleksi penerimaan calon peserta pendidikan tugas belajar;
  • Asli surat keterangan lulus seleksi dari perguruan tinggi dan atau lembaga yang menawarkan dan menyelenggarakan program tugas belajar;
  • Surat permohonan secara tertulis dari PNS yang bersangkutan untuk mengikuti tugas belajar kepada Bupati yang telah mendapatkan persetujuan dari kepala SKPD yang bersangkutan;
  • Telaahan staf dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati tentang permohonan persetujuan untuk mengikuti tugas belajar bagi PNS di lingkungan SKPD yang bersangkutan;
  • Surat usulan/pengantar dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati;
  • Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK PNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional dilegalisir;
  • Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir;
  • Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) yang dibuat oleh atasan langsung dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
    - Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    - Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    - Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) dibuat oleh yang bersangkutan dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
    - Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
    - Pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    - Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
    - Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang (BAN-PT);
    - Program pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh serumpun (linear) atau relevan dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya dan bukan merupakan program pendidikan kelas jauh serta kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu;
    - Program pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam dinas dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan serta biaya pendidikan ditanggung sendiri;
    - Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
  • Asli surat sehat dari dokter pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Umum Daerah) dan bebas narkoba serta zat adiktif lainnya dari Labkesda/Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Asli surat persetujuan dari suami/istri bagi PNS yang telah berkeluarga dan mengetahui kepada SKPD yang bersangkutan;