BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur

Tugas


  • Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi aparatur

  • Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pelaksanaan mutasi dan promosi aparatur

  • Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi aparatur

  • Mengoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan

  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan mutasi dan promosi aparatur

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi


  • Penyiapan kebijakan teknis dan pemrosesan administrasi mutasi, kepangkatan, pengembangan karier dan promosi ASN

  • Pengoordinasian dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan promosi aparatur

Sub Bidang Mutasi Aparatur




Sub Bidang Mutasi Aparatur mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan melaksanakan mutasi aparatur

  • Memverifikasi dokumen mutasi aparatur

  • Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan ASN berdasarkan klasifikasi jabatan

  • Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan mutasi aparatur

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bidang Kepangkatan




Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat

  • Memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat

  • Mengusulkan berkas kenaikan pangkat

  • Memverifikasi rancangan Keputusan Bupati tentang kenaikan pangkat

  • Memroses kenaikan gaji berkala

  • Melaksanakan ujian dinas dan penyesuaian ijazah PNS untuk kenaikan pangkat

  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya

Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi



Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Menyusun pedoman pola pengembangan karier

  • Menyusun Daftar Urutan Kepangkatan

  • Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi

  • Merencanakan dan melaksanakan seleksi jabatan

  • Mengevaluasi dan melaporkan pengembangan karier dan promosi

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur sesuai dengan bidang tugasnya