BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur

Tugas


  • Merumuskan kebijakan pengadaan dan pemberhentian aparatur

  • Menyusun rencana kebutuhan, jenis, dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan aparatur

  • Menyelenggarakan pengadaan PNS dan PPPK

  • Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian aparatur

  • Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian aparatur

  • Memverifikasi database informasi kepegawaian

  • Melaksanakan pengelolaan data dan informasi aparatur

  • Mengoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian

  • Memfasilitasi lembaga profesi ASN

  • Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian, dan pengelolaan informasi

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi


  • Pelaksanaan pengadaan dan pemberhentian , pengelolaan data dan informasi, serta fasilitasi kelembagaan profesi ASN

  • Pengoordinasian dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi aparatur

Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur



Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan aparatur

  • Menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan aparatur

  • Memproses dokumen pemberhentian aparatur

  • Membuat daftar penjagaan pensiun PNS

  • Memverifikasi dokumen usulan pensiun PNS

  • Mengevaluasi dan melaporkan pengadaan dan pemberhentian aparatur

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur

Sub Bidang Data dan Informasi Aparatur




Sub Bidang Data dan Informasi Aparatur mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian

  • Mengelola sistem informasi kepegawaian

  • Menyusun data kepegawaian

  • Mengevaluasi sistem informasi kepegawaian

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur

Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur




Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur mempunyai tugas sebagai berikut :


  • Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN

  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN

  • Memproses pemberian jaminan pensiun PNS

  • Memfasilitasi perlindungan terhadap ASN

  • Mengoordinasikan tata hubungan kerja dan penyelesaian administrasi dengan lembaga profesi ASN

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur