BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Tujuan dan Sasaran


Tugas Pokok

Badan Kepegawaianan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kepegawaian, mutasi, pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan ketatausahaan Badan.





Fungsi

Sedangkan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang adalah : Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.