BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Informasi


PENYAMPAIAN PEJABAT YANG WAJIB MELAPORKAN HARTA KEKAYAAN (LHKPN) DI PEMKAB MALANG

Oleh: / 16 March 2016

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/739/KEP/421.013/2012 tanggal 6 Desember 2012 tentang Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang yang wajib melaporkan Harta Kekayaan dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 050/1418/35.07.023/2016 tanggal 24 februari 2016 tentang Laporan Awal Rencana Program 100 Hari Kerja, berikut kami sampaikan Form A dan Form B LHKPN yang dapat diunduh :

1. Form LHKPN A

2. Form LHKPN B

Terima Kasih

 


Pengumuman Lainnya