BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Informasi


HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1437 H

Oleh: / 29 June 2016

Menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016 terkait hal - hal sebagai berikut : Pimpinan SKPD agar tidak memberikan ijin Cuti tahunan kepada PNS maupun tenaga kontrak setelah pelaksanaan cuti bersama idul fitri, point yang lebih jelas dapat dilihat pada surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang berikut :  

DOWNLOAD SURAT HIMBAUAN DISINI


Pengumuman Lainnya