BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Informasi


LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

Oleh: / 12 October 2016

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. disampaikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 . Selengkapnya sebagai berikut :

file surat dapat diunduh disini


Pengumuman Lainnya