BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Informasi


JADUAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENERIMAAN CPNS PEMKAB MALANG TAHUN 2018

Oleh: / 27 October 2018

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/4958/35.07.201/2018
TENTANG
JADUAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2018

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 810/4868/35.07.201/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2018, bersama ini disampaikan kembali informasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :

  1. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2018 telah melakukan final verifikasi pada tahapan seleksi administrasi;
  2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) segera mencetak Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscn.bkn.go.id sebanyak 2 (dua) rangkap;
  3. Pelaksanaan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Gedung Student Center Pertamina SMK Negeri 2 Jl. Veteran No. 17 - Kota Malang.
    Peserta agar memperhatikan jadual dan waktu pelaksanaan SKD, sebagaimana terlampir.
  4. Peserta wajib memperhatikan ketentuan mengikuti SKD, yaitu :
    • wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai;
    • peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan tidak diijinkan mengikuti SKD dan secara otomatis dinyatakan gugur;
    • mengenakan pakaian rapih dan sopan serta bersepatu hitam :
      • laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap;
      • perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana panjang warna gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
    • membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    • menunjukkan cetak/print Kartu Peserta Ujian sebanyak 2 (dua) rangkap;
    • dilarang membawa alat komunikasi;
    • dilarang membawa makanan dan minuman;
    • dilarang membawa barang-barang berharga, segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta;
    • dihimbau tidak mengenakan barang-barang berbahan logam untuk memperlancar pemeriksaan;
    • hanya diperbolehkan membawa pensil;
    • mengisi daftar hadir;
    • menerima PIN registrasi dan melakukan pengesahan Kartu Peserta Ujian, sebelum pelaksanaan ujian berlangsung;
    • apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum.
  5. Penyandang disabilitas wajib melapor kepada panitia sebelum pelaksanaan ujian untuk mendapatkan pendampingan;
  6. Peserta dilarang membawa kendaraan bermotor roda empat ke lokasi ujian karena keterbatasan lahan parkir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Jadual dan waktu pelaksanaan SKD dapat diunduh disini

NB : Untuk memudahkan peserta melihat jadual masing-masing per sesinya bisa dilihat pada lampiran pengumuman sebelumnya atau sebagaimana tabel berikut :


Pengumuman Lainnya