BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Informasi


PENGEMBALIAN DANA TAPERUM KEPADA PNS PENSIUN DAN AHLI WARIS

Oleh: / 17 December 2020

 

 

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

 

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019. Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pemah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS. 

 

 

> Unduh pengumuman selengkapnya


Pengumuman Lainnya