BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Informasi


Pengumuman kepada seluruh pegawai Kementerian PANRB dan pengunjung yang datang ke Kementerian PANRB

Oleh: / 06 October 2021

Menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam
Masa Pandemi Corona Virus Diease 2019, pada poin ke-2 dijelaskan bahwa:
a. Menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap
semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya;
b. Menerapkan scan digital code (OR Code) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi
sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan
pengunjung dalam kantor. Adapun OR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan;
C. Melakukan penguatan peran tim penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (Crisis Center) di
lingkungan instansi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri
PANRB Nomor 69 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dihimbau kepada seluruh pegawai Kementerian
PANRB dan pengunjung yang datang ke Kementerian PANRB wajib menggunakan Aplikasi
PeduliLindungi pada saat chek in dan chek out, dengan menyertakan surat keterangan Uji Rapid
Test (non reaktif) atau Swab Test (negatif) yang berlaku 1x24 jam PCR 2x24 jam, sejak tanggal test.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

<< Lampiran surat pemberitahuan di download di sini>


Pengumuman Lainnya