BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
SOSIALISASI NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS OLEH KEMENPAN

24 March 2023



Bertempat di Aula Gerha Bakti Praja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, jajaran struktural dan fungsional di lingkungan BKPSDM Kabupaten Malang menghadiri Sosialisasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diselenggarakan daring oleh Kementerian PANRB Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Jumat  (24/3). Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Aba Subagia.

Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Kepmen PANRB 1103 merupakan bagian dari upaya penyederhanaan nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS untuk mendukung transformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah yang dinamis, lincah dan profesional. Di mana sebelumnya dalam Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018 terdapat 3414 jabatan pelaksana yang terbagi dalam 102 kelompok jabatan. Sementara melalui aturan yang baru (Permen 45/2022 dan Kepmen PNRB 1103) nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi 198 jabatan yang terbagi dalam 3 kelompok jabatan.


Berita Lainnya