BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
KEPALA BKPSDM RESMI MENJADI PENJABAT SEKDA KABUPATEN MALANG

09 October 2023



Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Bupati Malang, H.M. Sanusi memimpin pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Senin (9/10/2023).

Dalam sambutannya usai memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan, Bupati Sanusi menyampaikan harapannya agar sebagai Penjabat Sekda, Nurman Ramdansyah dapat senantiasa memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas maupun pengabdian demi menjunjung efektivitas maupun efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Malang.

Lebih lanjut Bupati menegaskan, Penjabat Sekretaris Daerah memiliki tugas untuk membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan. Termasuk melaksanakan koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah berikut pelayanan administratif lainnya dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap agar Penjabat Sekretaris Daerah yang baru, dapat segera beradaptasi secara taktis dan luwes dalam bersinergi dengan seluruh jajaran Perangkat Daerah di Kabupaten Malang”, tegas Bupati.

Pelantikan Nurman Ramdansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang adalah tindak lanjut dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat sebagai Penjabat Walikota Malang. Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Selain itu, tahapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Berdasarkan regulasi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah harus dilantik setelah ditetapkannya Surat Keputusan Penjabat Sekretaris Daerah oleh Bupati.


Berita Lainnya