BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Pensiun

10 January 2013



Proses Pemberhentian dengan hormat
Ketika seorang PNS akan mempersiapkan masa sebelum purna tugas ( 1 tahun )/BUP diberi kesempatan untuk memilih mengambil atau tidak mengambil MPP (Masa Persiapan Pensiun) selama 1 Tahun.

Apabila, PNS dimaksud mengambil MPP-nya maka hak-hak kepegawaiannya adalah :
  1. Bagi staf hak kepegawaiannya tidak hilang tau tidak berubah;
  2. Bagi pejabat hak kepegawaian dasarnya tidak hilang/berunah, yang hilang adalah tunjangan jabatan dan fungsionalnya.
Persyaratan MPP :
  1. Permohonan yang bersangkutan;
  2. Surat Usulan dari SKPD;
  3. Keputusan CPNS;
  4. Petikan Keputusan Pangkat Terakhir;
  5. Karpeg.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang 43 Tahun 1999;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Macam Pemberhentian Dengan Hormat
  • Mencapai batas usia pensiun, ketentuannya yaitu :
    1. Pegawai Negeri yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    2. Usia Pegawai Negeri Sipil untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri menurut bukti-bukti yang sah.
    3. Batas Usia Pensiun tersebut adalah sebagai berikut :
      1. 60 (enam puluh) tahun a.l :
        • Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
        • Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat atas dan Sekolah Lanjutan tingkat Pertama;
        • Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Dasar;
        • Penyuluh Pertanian Utama Muda, Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya, Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pratama;
      2. 56 (limapuluh enam) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.
  • Atas permintaan sendiri
    1. Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, berhak atas pensiun pegawai apabila pada saat pemberhentiannya telah memenuhi syarat sebagai berikut :
      1. Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
      3. Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
    2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
    3. Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
    4. Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.
  • Meninggal dunia
    1. Pegawai Negeri Sipil yang yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    2. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena meninggal dunia terdiri dari :
      • PNS yang meninggal dunia disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas);
      • PNS yang meninggal dunia tidak disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (tidak saat menjalankan tugas)
    3. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena meninggal dunia terjadi saat menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas) berhak menerima kenaikan pangkat anumerta;
  • Keuzuran jasmani
    1. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan atau Dokter Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dinyatakan menderita keuzuran jasmani/rohani, harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan uzur adalah terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan uzur;
    3. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena keuzuran jasman atau rohani terdiri dari :
      • Pegawai Negeri Sipil yang keuzuran jasmani atau rohani disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas);
      • Pegawai Negeri Sipil yang keuzuran jasmani atau rohani tidak disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (tidak saat menjalankan tugas).
    4. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena keuzuran jasman atau rohani terjadi:
      • saat menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas) berhak menerima pensiun tanpa syarat usia dan masa kerja;
      • tidak karena menjalankan tugas kewajibannya (tidak saat menjalankan tugas) berhak menerima pensiun dengan syarat pada saat pemberhentianya telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun.
Berkas Persyaratan Pemberhentian dengan Hormat
  • Mencapai batas usia pensiun
    1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
    2. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
    3. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    4. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
    5. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
    6. Foto kopi SK Jabatan terakhir;
    7. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
    8. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/ kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
    9. DP-3 terakhir;
    10. Pernyataan dari Satuan Kerja tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin klasifikasi Berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
    11. Daftar Susunan Keluarga/KK;
    12. Surat Keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir yang ditandatangani minimal pejabat eselon II (pimpinan Badan/Dinas/Direktur/Sekretariat Dewan/UPT Perijinan), sedangkan untuk PNS yang berada pada SKPD Bagian/Kantor/Kecamatan dan Kelurahan secara jenjang hirarki ditandanganani oleh Pejabat Eselon II;
    13. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.
  • Atas permintaan sendiri
    1. Permohonan dari yang bersangkutan;
    2. Daftar Susunan Keluarga;
    3. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
    4. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    5. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
    6. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
    7. Foto kopi SK Jabatan terakhir;
    8. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
    9. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
    10. DP-3 terakhir;
    11. Daftar Riwayat Pekerjaan;
    12. Rincian Gaji Terakhir;
    13. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.
  • Meninggal dunia
    1. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
    2. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    3. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
    4. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
    5. Foto kopi SK Jabatan terakhir;
    6. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
    7. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/ kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
    8. DP-3 terakhir;
    9. Rincian Gaji Terakhir;
    10. Surat Kematian Desa/Kelurahan (dilegalisir);
    11. Daftar Susunan Keluarga (blanko);
    12. Surat Keterangan tidak pernah terkena hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir yang ditandatangani minimal pejabat eselon II (pimpinan Badan/Dinas/Direktur/Sekretariat Dewan/UPT Perijinan), sedangkan untuk PNS yang berada pada SKPD Bagian/Kantor/Kecamatan dan Kelurahan secara jenjang hirarki ditandanganani oleh Pejabat Eselon II;
    13. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 7 lembar.
  • Keuzuran jasmani
    1. Permohonan dari yang bersangkutan (blanko) ;
    2. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
    3. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    4. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
    5. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
    6. Foto kopi SK Jabatan terakhir;
    7. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
    8. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/ kuliah, belum bekerja dan belum pernah nikah (dilegalisir);
    9. DP-3 terakhir;
    10. Daftar Susunan Keluarga (blanko);
    11. Surat Keterangan dari Tim Dokter Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
    12. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.


Berita Lainnya