BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
ASN TAK NETRAL TERANCAM PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT

01 March 2024



 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten KASN Farhan Abdi Utama dalam Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang digelar BKPSDM Kabupaten Malang Kamis (29/2/2024) di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Selain menyampaikan ketentuan yang mewajibkan ASN bersikap Netral sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Farhan juga membeberkan sejumlah data ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Menurut Farhan aktivitas pelanggaran ASN paling tinggi terjadi adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial. Farhan menekankan bahwa pelanggaran netralitas ASN harus ditanggapi serius, karena ancaman hukumannya dapat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

 

Sebelumnya Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto dalam sambutannya juga menekankan hal yang sama. Netralitas ASN menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurut Didik meskipun segala aturan dan panduan perilaku telah secara rigid ditetapkan, ada tidaknya pelanggaran sangat bergantung pada diri ASN itu sendiri. Oleh karena itu Didik berharap agar seluruh peserta Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN yang terdiri atas seluruh pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Para Camat, Lurah, Dan Kepala Desa se-Kabupaten Malang dapat mencerna dan menginternalisasi aturan yang ada sehingga dapat menghindari perilaku-perilaku yang berpotensi mengantarkan pada hukuman disiplin tingkat sedang, berat, maupun pemberhentian dengan tidak hormat.

 

 


Berita Lainnya