BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Proses Penyaluran Bantuan Bapetarum

11 January 2013



Dasar Hukum
Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 tahun 1994.

Yang Memiliki Hak Untuk Dibantu Bapetarum

  1. Pegawai Negeri Sipil Aktif ;
  2. Pangkat golongan/ruang I/a sampai dengan IV/b;
  3. Masa kerja minimal 5 (lima) tahun;
  4. Belum memiliki rumah sendiri.

Yang Tidak Memiliki Hak Untuk Dibantu Bapetarum

  1. Pangkat golongan/ruang IV/c keatas;
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sudah memiliki rumah;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang merenovasi rumah;
  4. Apabila Suami Istri keduanya Pegawai Negeri Sipil, yang berhak mendapat bantuan perumahan hanya salah satu.

Bentuk Bantuan Taperum PNS

  1. Penggantian Uang Muka KPR bagi Pegawai Negeri Sipil yang membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah;
  2. Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memiliki Tanah kosong milik sendiri, didaerah tempat bekerja.

Persyaratan Penyaluran Bantuan Bapetarum

  1. Penggantian Uang Muka KPR bagi Pegawai Negeri Sipil yang membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah, bahan persyaratan yang dilampirkan :
    • Mengisi Formulir Permohonan ;
    • Fotokopi Karpeg dilegalisir Instansi ;
    • Fotokopi KTP dilegalisir Kepala Desa/Lurah ;
    • Fotokopi Kartu Susunan Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Lurah :
    • Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir Instansi ;
    • Fotokopi SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilegalisir Instansi ;
    • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari RT, RW diketahui Kepala Desa/Lurah (Asli) ;
    • Fotokopi Kartu Debitur yang dilegalisir oleh Bank Pemberi Kredit;
    • Rekening Koran KPR (Asli) ;
    • Fotokopi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah/Surat Keterangan Pengganti Perjanjian Kredit/ fotokopi Angsuran terakhir yang dilegalisir oleh Bank Pemberi Kredit / Developer / Pengembang;
    • Fotokopi Buku Bank ;
    • Surat Perintah Penyaluran Dana Bantuan Uang Muka (Standing Instruction).
  2. Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memiliki Tanah kosong milik sendiri, didaerah tempat bekerja, bahan kelengkapan persyaratan yang dilampirkan :
    • Mengisi Formulir Permohonan ;
    • Fotokopi KTP dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah/Camat ;
    • Fotokopi Karpeg dilegalisir Instansi ;
    • Fotokopi SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dilegalisir Instansi ;
    • Fotokopi SK Pangkat terakhir dilegalisir Instansi ;
    • Keterangan Belum Memiliki Rumah dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Lurah setempat (Asli) ;
    • Fotokopi Bukti Pemilikan Tanah dilegalisir PPAT/Kantor Pertanahan ;
    • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir KUA ;
    • Surat Ijin Mendirikan Bangunan ;
    • SPPT + STTS Tahun 2002 (Asli).
    • Surat Keterangan bahwa isteri / suami yang bersangkutan bukan Pegawai Negeri sipil dari instansi tempat bekerja.

Prosedur Pengajuan Permohonan

  • Tahap I : Pemohon (PNS Kabupaten Malang) yang telah memenuhi persyaratan mengajukan ke Badan Kepegawaian Daerah;
  • Tahap II : Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Tim Bapetarum Daerah Propinsi;
  • Tahap III : Tim Bapetarum Daerah Propinsi setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan merekomendasi permohonan yang memenuhi syarat dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Bank Tabungan Negara (BTN) dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan.

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2003 Pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dialihkan dari Taspen ke Bank BRI ;

Yang Berhak Memperoleh Pengembalian Bapetarum PNS.

  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memanfaatkan batuan TAPERUM-PNS, maka Uang Tabungannya akan dikembalikan sesuai jumlah akumulasi tabungannya sejak Januari 1993 (sejak CPNS bila TMT masuk nya setelah Januari 1993);
  2. Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain.

Persyaratan Umum Pengembalian Taperum-PNS :

  1. Membawa Formulir Pengembalian Taperum-PNS yang telah diisi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah);
  2. Melampirkan dokumen pendukung :
    • Kartu Pegawai (asli);
    • Fotokopi Kartu Pegawai yang sudah dilegalisir;
    • Fotokopi SK Pensiun;
    • Fotokopi Surat Keterangan Kematian (jika PNS meninggal dunia);
    • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat/Golongan;
    • Surat Keterangan Hak Waris yang telah disyahkan oleh Camat setempat (jika PNS meninggal dunia).


Berita Lainnya