BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Rekruitmen PNS dan Tenaga Kontrak

11 January 2013



Tata cara Rekruitmen PNS dan Tenaga Kontrak

  1. Rekruitmen PNS
    • Ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    • Kebutuhan formasi.
  2. Pelaksanaanya didasarkan pada :
  3. Tenaga Kontrak
    • Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 27 tahun 2001
    • Kebijakan Bupati Malang
    • Bidang Pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai contoh penjaga malam;
    • Keahlian Bidang Pekerjaan yang tidak dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai contoh programmer komputer;
    • Tahap I : Terkait dengan kebutuhan pegawai, Kepala Satuan Kerja mengajukan permohonan pengisian tenaga kontrak kepada Bupati setelah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah;
    • Tahap II : Permohonan Kepala Satuan Kerja yang disetujui oleh Bupati, akan diproses perjanjian kontraknya oleh Badan Kepegawaian Daerah;
    • Tahap III : Perjanjian Kontrak di tanda tangani oleh Bupati yang didelegasikan pada Sekretaris Daerah;
    • Tahap I : Terkait bahwa tenaga dan pikirannya masih diperlukan di satuan kerjanya maka kepala satuan kerja mengajukan proses perpanjangan kontrak kerja ke Badan Kepegawaian Daerah, 2 (dua) bulan sebelum masa kontraknya berakhir;
    • Tahap II : Permohonan perpanjangan tersebut dilengkapi dengan daftar nominatif nama Tenaga Kontrak yang diperpanjang serta fotokopi perjanjian kontrak yang akan berakhir dan pas foto hitam putih 4 x 6 (dua lembar);
    • Tahap III : Perjanjian Kontrak di tanda tangani oleh Bupati yang didelegasikan pada Sekretaris Daerah;
  4. Dasar HukumBidang Pekerjaan yang dapat diusulkan pengisiannya dari Tenaga Kontrak :Prosedur Pengajuan Tenaga KontrakProsedur Perpanjangan Tenaga KontrakNote point, terkait dengan pengadaan & pengangkatan tenaga kontrak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 baik Pemerintahan Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota belum diperbolehkan untuk mengadakan.


Berita Lainnya