BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Penganugrahan Tanda Jasa

11 January 2013



Proses Satya Lancana Karya Satya

    1. Dasar Hukum
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
    3. Yang Berhak Menerima Satya Lancana Karya Satya
      1. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang telah dipersyaratkan;
      2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
      3. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara.
    4. Penghitungan masa kerja dalam Satya Lancana Karya Satya
    5. Masa bekerja yang dapat dihitung untuk penganugrahan Satyalancana Karya Satya adalah masa bekerja yang dihitung sejak diangkat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil.
    6. Macam Penghargaan Satya Lancana Karya Satya
      1. Satyalancana Karya Satya 10 tahun;
      2. Satyalancana Karya Satya 20 tahun;
      3. Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
    7. Persyaratan Pengajuan Satya Lancana Karya Satya
      1. Untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X tahun :
        • Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai (CPNS);
        • Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
        • Foto Copy Surat Keputusan Jabatan Terakhir.
      2. Untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX tahun :
        • Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai (CPNS);
        • Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir, dan foto copy piagam atau petikan Keppres Satyalancana Karya Satya X tahun bagi yang sudah memilikinya;
        • Foto Copy Surat Keputusan Jabatan Terakhir.
      3. Untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX tahun ;
        • Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai (CPNS);
        • Foto Copy Surat Keputusan Pangkat Terakhir, dan foto copy piagam atau petikan Keppres Satyalancana Karya Satya XX tahun bagi yang sudah memilikinya;
        • Foto Copy Surat Keputusan Jabatan Terakhir.
    8. Prosedur Pengajuan Satya Lancana Karya Satya
Tahap I : Satuan Kerja setelah menyeleksi staf nya yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah;
Tahap II : Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Departemen Dalam Negeri;
Tahap III : Departemen Dalam Negeri setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Sekretaris Militer Kepresidenan;
Tahap IV : Sekretaris Militer Kepresidenan setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses tanda kehormatan Satyalancana dan menyerahkan kembali ke Departemen Dalam Negeri;
Tahap V : Badan Kepegawaian Daerah akan mengambil permohonan Satya Lancana Karya Satya yang disetujui di Departemen Dalam Negeri, dan membagikannya melalui suatu prosesi Upacara (Penyerahan secara Simbolis)


Berita Lainnya