BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Tugas Belajar / Ijin Belajar

11 January 2013



Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 895.1 / 6460 / 032 / 2001 tanggal 29 Juni 2001 tentang Penerbitan Surat Ijin Belajar dan Surat Keputusan Tugas Belajar, dengan ini kami sampaikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai berikut :

A. KETENTUAN UMUM

  1. Tugas Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan dengan meninggalkan atau tidak meninggalkan tugas, dimana biaya pendidikannya ditanggung sendiri atau dibantu sebagian atau sepenuhnya oleh APBD Pemerintah Kabupaten Malang atau pihak lain.
  2. Ijin Belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  3. Pejabat yang memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin melaksanakan Tugas Belajar dan Ijin Belajar adalah Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
  4. Pengurusan administrasi PNS Tugas dan Ijin Belajar dilaksanakan di awal saat yang bersangkutan akan menempuh pendidikan dan bukan pada pertengahan atau di akhir pelaksanaan perkuliahan.
  5. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan Tugas dan Ijin Belajar wajib melaporkan perkembangan pendidikannya secara berkala setiap semester dan apabila telah menyelesaikan studinya wajib membuat laporan tertulis kepada Bupati Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang.
  6. PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Malang.

B. KETENTUAN PNS TUGAS BELAJAR

  1. Penugasan PNS dalam Tugas Belajar merupakan kebutuhan organisasi ( Pemerintah Kabupaten Malang) dan merupakan proses penyiapan kader aparatur negara di masa mendatang, yaitu melalui seleksi yang tepat, mekanisme dan prosedur yang transparan serta diusulkan Kepala Satuan Kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
  2. Pembiayaan dalam Tugas Belajar ditanggung sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah dan disesuaikan dengan formasi kebutuhan dan dapat juga pembiayaan ditanggung oleh instansi lain (Bappenas, Luar Negeri kerjasama dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya) atau biaya mandiri peserta;
  3. Penunjukan tempat pendidikan PNS Tugas Belajar adalah pada Lembaga Pendidikan Negeri dan atau apabila Lembaga Pendidikan Luar Negeri harus bekerjasama dengan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  4. PNS Tugas Belajar harus bersungguh-sungguh dalam mencapai prestasi akademiknya sehingga keahlian dan ketrampilan yang didapat benar-benar bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin guna kemajuan dan perbaikan pelayanan Pemerintah Kabupaten Malang;
  5. Surat Keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh Bupati Malang;
  6. Persyaratan bagi PNS Tugas Belajar adalah sebagai berikut :
    • Persyaratan Umum
      1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan bukan Calon Pegawai Negeri Sipil.
      2. Memiliki masa kerja PNS minimal 2 (dua) tahun.
      3. Pendidikan yang diikuti harus ada keterkaitan dengan latar belakang pendidikan dan atau tugas pokok PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang melanjutkan ke Strata II dan Strata III sesuai dengan persyaratan universitas tujuan.
      4. Telah disetujui atau direkomendasi oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
      5. DP-3 rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    • Persyaratan Khusus
      1. Pangkat / Golongan minimal :
        • Jenjang S-1 / D-IV : Pengatur Muda Tk.I (II/b)
        • Jenjang S-2 : Penata Muda (III/a)
        • Jenjang S-3 : Penata Muda Tk.I (III/b)
      2. Usia maksimal :
        • Jenjang S-1/D-IV : 35 tahun
        • Jenjang S-2 : 40 tahun
        • Jenjang S-3 : 45 tahun
      3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat selama 4 (empat) tahun terakhir dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja
      4. Lulus tahapan seleksi administrasi dan seleksi akademis Perguruan Tinggi yang dituju.

C. KETENTUAN PNS IJIN BELAJAR

  1. Ijin Belajar untuk mengikuti pendidikan tertentu dapat diberikan kepada PNS, diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang dan dilaksanakan pada saat PNS yang bersangkutan akan mengikuti seleksi masuk Lembaga Pendidikan dan bukan pada saat PNS tersebut sudah menjalani pendidikannya;
  2. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk melanjutkan pendidikan. Apabila PNS tersebut dinyatakan diterima, maka berdasarkan surat penerimaan dari lembaga pendidikan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengajuan Surat Ijin Belajar kepada Bupati Malang;
  3. Pemberian rekomendasi untuk mengikuti seleksi pendidikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan, manfaat pendidikan yang akan ditempuh dalam mendukung tugas pokok pada satuan kerja dan kesesuaian antara latar belakang pendidikan awal PNS dengan pendidikan yang akan ditempuh;
  4. Bahwa Perguruan Tinggi yang menjadi tempat atau tujuan PNS melaksanakan Ijin Belajar harus berstatus terakreditasi dan pelaksanaannya sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor : 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 tentang Larangan “kelas jauh”;
  5. Pelaksanaan pendidikan tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari dan dilaksanakan di luar jam kerja serta lokasi pendidikan yang terdekat dengan tempat kerja PNS;
  6. Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan;
  7. Bagi PNS yang telah lulus Ijin Belajar tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian serta jabatan, kecuali apabila formasi memungkinkan atau mengijinkan;
  8. Surat Ijin Belajar jenjang S-2 ke atas diterbitkan oleh Bupati Malang, sedangkan jenjang S-1 ke bawah diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang;
  9. Persyaratan bagi PNS Ijin Belajar adalah sebagai berikut :
    • Persyaratan Umum
      1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil dan bukan Calon Pegawai Negeri Sipil.
      2. Memiliki masa kerja PNS minimal 1 (satu) tahun.
      3. Telah disetujui atau direkomendasi oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
      4. DP-3 rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    • Persyaratan Khusus
      1. Pangkat / Golongan minimal :
        • Jenjang SLTP : Juru Muda Tk.I (I/b)
        • Jenjang SLTA : Juru (I/c)
        • Diploma I, II, dan III : Pengatur Muda (II/a)
        • Jenjang (S-1) : Pengatur Muda Tk.I (II/b)
        • Jenjang (S-2) : Penata Muda (III/a)
        • Jenjang (S-3) : Penata Muda Tk.I (III/b)
      2. Untuk menjamin legalitas dan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Ijin Belajar, maka Perguruan Tinggi yang menjadi tempat belajar harus berstatus terakreditasi dan resmi terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional (BAN) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
      3. Melampirkan Surat Pernyataan di atas materei secukupnya, untuk :
        • Bersedia menanggung sendiri biaya pendidikan;
        • Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan;
        • Tidak menuntut kenaikan pangkat dan atau jabatan setelah menyelesaikan pendidikan.
      4. Pada saat pengajuan Surat Ijin Belajar kepada Bupati atau Sekretaris Daerah Kabupaten Malang dipersyaratkan melampirkan, sebagai berikut :
        • Jadual perkuliahan
        • Surat Keterangan dari lembaga pendidikan bahwa yang bersangkutan benar-benar peserta didik lembaga tersebut.

D. LARANGAN “KELAS JAUH”

"Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor : 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 perihal larangan “Kelas Jauh”, disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan model “kelas jauh” dilarang karena telah melanggar norma dan kaidah akademik serta kualitas penyelenggaraannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun yang dimaksud dengan model kelas jauh adalah model perkuliahan yang kegiatan belajar mengajarnya tidak dilaksanakan pada kampus induk.

Demikian petunjuk teknis ini disampaikan agar disosialisasikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Download Pengantar Ibel

Download Peraturan Bupati No 7 Tahun 2011 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang


Berita Lainnya