BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Netralitas Pegawai Negeri Sipil

11 January 2013



Dalam upaya mewujudkan netralitas Pegawai Negeri Sipil dan menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam :

  1. Pasal 3 dan penjelasan umum angka 6 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, dapat dijelaskan bahwa :
    • Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
    • Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
    • Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri.
  2. PP No. 5 Th. 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999, dapat ditarik kesimpulan bahwa :
    • Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, maka keanggotaan dan atau kepengurusan yang bersangkutan dihapus secara otomatis;
    • Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengajukan permohonan melalui atasan langsung dan apabila diizinkan maka yang bersangkutan melepaskan jabatan negerinya;
    • Pegawai Negeri Sipil yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak mengajukan permohonan melalui atasan langsungnya, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  3. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 2004 Bab II Pasal 2 dan 3 PNS :
    • Dilarang menjadi anggota dan / atau Pengurus Partai Politik ;
    • PNS yang mejadi anggota dan / atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai PNS ;
    • PNS yang akan menjadi anggota dan / atau Pengurus Partai Politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS.
    • PNS yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS ;
    • Pemberhentian tersebut diatas berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.


Berita Lainnya