BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Karis, Karsu dan Karpeg

11 January 2013



Proses Kartu Pegawai

Dasar Hukum

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai.

Yang Berhak Memiliki Kartu Pegawai :

  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Telah Mengikuti Prajabatan.

Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Fotokopi Legalisir SK CPNS;
  3. Fotokopi Legalisir PNS;
  4. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 x 3 cm (4 lembar);

Prosedur Pengajuan Kartu Pegawai

  • Tahap I : Pemohon (PNS Kabupaten Malang) yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah ;
  • Tahap II : Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II;
  • Tahap III : Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Pegawai dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;
  • Tahap IV : Badan Kepegawaian Daerah akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Pegawai yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.

 

Proses Kartu Istri/Suami

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan percaraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
  2. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983.

Yang Berhak Memiliki Kartu Istri atau Suami :

Istri atau suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil;

Persyaratan Pengajuan Kartu Suami atau Istri :

Masing-masing rangkap 3 (tiga) :

  1. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan (dilegalisir);
  2. Fotokopi SK Pangkat Terakhir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  3. Pas Foto Hitam Putih dari isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil ukuran 3 x 4 cm.

Prosedur Pengajuan Kartu Suami atau Istri :

  • Tahap I : Pemohon (PNS Kabupaten Malang) yang telah memenuhi persyaratan melalui instansi kerja mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Daerah ;
  • Tahap II : Badan Kepegawaian Daerah setelah menyeleksi persyaratan, akan mengajukan permohonan yang memenuhi syarat kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II;
  • Tahap III : Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II setelah menyeleksi berkas persyaratan, akan memproses Kartu Istri/Suami dan mengembalikan berkas bila tidak memenuhi persyaratan;
  • Tahap IV : Badan Kepegawaian Daerah akan menghubungi Instansi Kerja untuk mengambil Kartu Istri /Suami yang telah selesai atau memberitahukan bila ada kekurangan berkas.


Berita Lainnya