BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

11 January 2013



TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam merumuskan dan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  2. Melaksanakan, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan bidang pendidikan dan pelatihan Aparatur;
  3. Melaksanakan standard pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang diklat;
  4. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mengsinkronisasi pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur di lingkungan Pemkab Malang;
  5. Mengelola dan membina sumber pembelajaran yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, teknik dan lingkungan;
  6. Melaksanakan, memonitoring pendayagunaan dan dampak pendidikan dan pelatihan serta pelaporannya;
  7. Menggunakan dan melaksanakan kerjasama dengan masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga lainnya;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya

FUNGSI

  • Penyusunan program kegiatan dan kebijakan teknis bidang diklat;
  • Pelaksanaan, monitoring dan evaluasi urusan pemerintahan dan pelayanan umum kegiatan Diklat ASN, standar pelayanan minimal, kerjasama dengan masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Lainnya;
  • Pengelolaan dan pembinaan sumber pembelajaran pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

KEGIATAN


Berita Lainnya