BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Bidang Mutasi Aparatur

11 January 2013



Struktur Organisasi Bidang Mutasi Aparatur

 

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam penyelesaian administrasi mutasi jabatan dan kepangkatan;
  2. Melaksanakan pengendalian mutasi jabatan dan kepangkatan ASN;
  3. Memproses administrasi mutasi jabatan dan kepangkatan ASN;
  4. Memproses administrasi penempatan dan perpindahan ASN, baik perpindahan antar instansi maupun daerah, provinsi maupun negara;
  5. Memproses administrasi peninjauan masa kerja dan penyesuaian gaji ASN;
  6. Mengelola data hasil penilaian Kinerja ASN;
  7. Menyusun administrasi Daftar Urut Kepangkatan dan Jabatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

FUNGSI

  • Penyiapan kebijakan teknis administrasi mutasi jabatan dan kepangkatan ASN;
  • Pemrosesan administrasi mutasi jabatan dan kepangkatan, penempatan dan perpindahan, peninjauan masa kerja serta penyesuaian gaji ASN;
  • Pengelolaan data hasil penilaian kinerja ASN;
  • Penyusunan administrasi Daftar Urut Kepangkatan dan Jabatan;
  • Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

LAYANAN


Berita Lainnya