BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKD SOSIALISASIKAN MEKANISME PENANGANAN DISIPLIN APARATUR

16 November 2017



Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Penanganan Disiplin Pegawai bagi 120 pejabat struktural yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ini akan berlangsung selama dua hari pada 16-17 November 2017 di Hotel Savana, Malang. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT KORPRI ke-46 ini merupakan hasil kerjasama BKD Kabupaten Malang dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Sekretaris Bapek Jakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. 

Wakil Bupati Malang, Sanusi, yang hadir untuk membuka kegiatan menyampaikan bahwa tujuan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik. “Sehingga yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha untuk tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” jelas Sanusi. Pada kesempatan tersebut Sanusi juga berharap bahwa dengan meningkatnya pengetahuan tentang disiplin, seharusnya PNS Kabupaten Malang menjadi lebih profesional, cepat dan tepat dalam mengambil keputusan sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.

Sebelumnya, Kepala BKD, Nurman Ramdansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang serta untuk meningkatkan disiplin kerja dan menurunkan angka angka pelanggaran disiplin PNS guna mewujudkan SDM yang kompeten, berkualitas dan profesional.

Selama dua hari, para peserta bimtek akan mendapatkan berbagai materi berkaitan dengan manajemen dan disiplin PNS. Pada sesi pertama, Nur Chasanah, narasumber dari BKN Kantor Regional II Jawa Timur menyampaikan materi berjudul “Sosialisasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penyampaian materi yang langsung dimoderatori oleh Nurman ini berhasil menuai banyak pertanyaan dari peserta. Salah satu peserta, Heli, Sekretaris Dewan menggunakan kesempatan untuk bertanya tentang boleh tidaknya tenaga PTT mengajukan cuti. 

 Selanjutnya pembicara dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menyampaikan materi “Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Mekanisme Banding BAPEK”.  Materi ketiga yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang adalah “Mekanisme Penanganan Disiplin Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang”.  Pada hari kedua, materi-materi yang akan diterima oleh para peserta bimtek akan  disampaikan oleh narasumber dari BKD yaitu “Implementasi Pelayanan Kepegawaian dan Pola Karir Pegawai Negeri Sipil” dan “Pelayanan Administrasi Kepegawaian.” (Bid. PDIA-BKD)

Download Materi Bimtek

Download Presentasi Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu

 


Berita Lainnya