BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
121 PNS PEMERINTAH KABUPATEN MALANG MASUKI MASA PURNABAKTI

23 November 2017



Penyerahan SK Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah menjadi agenda rutin. Hari ini, Kamis (23/11) sebanyak 121 PNS yang telah memasuki masa pensiun menerima SK Pemberhentian sebagai PNS karena memasuki masa Pensiun di tahun  2017. Ke - 121 PNS tersebut  terdiri dari 72 PNS Guru dan 49 PNS Non Guru yang berkerja dan tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), dimana BUP untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 58 tahun sedangkan untuk Jabatan Fungsional Tertentu khususnya Guru mencapai 60 tahun.


Bupati Malang, Rendra Kresna, memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh calon purna yang telah memberikan pengabdiannya melayani masyarakat di Kabupaten Malang meskipun tidak diwujudkan dalam bentuk materi. Rendra berharap para calon purna tetap produktif dalam memanfaatkan waktu pensiun dan senantiasa berguna di tengah-tengah masyarakat. 


Usai menghadiri apel penyerahan SK Pensiun oleh Bupati, para calon purna akan mendapatkan pembekalan mengenai keTASPEN-an di Aula Gedung BKD. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sudarso, perwakilan PT Taspen Cabang Malang, menyampaikan bahwa PNS yang pensiun akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dengan jumlah berkisar antara 22 juta - 69 juta yang dibayarkan satu kali berbarengan dengan TMT Pensiun pegawai yang bersangkutan. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya