BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
DEMI PAPERLESS, BKD KEMBALI GELAR WORKSHOP SISTEM PELAYANAN TERPADU

26 January 2018



Melanjutkan sosialisasi sistem pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi yang telah digelar akhir tahun kemarin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang kembali menggelar workshop  Sistem Pelayanan Terpadu yang diikuti oleh petugas operasional pelayanan kepegawaian seluruh OPD se Kabupaten Malang.

Mengawali sambutannya kepada seluruh peserta workshop Rabu pagi (24/1), Sekretaris BKD, Sutrisno,yang mewakili Kepala Badan Kepegawaian Nurman Ramdansyah, mengingatkan tentang betapa pentingnya teknologi untuk mendukung kinerja PNS. “Jika kita tidak memanfaatkan teknologi secara maksimal maka kita sendiri yang akan rugi, karena pelayanan terpadu telah menjadi kebutuhan setiap SKPD.” Sutrisno melanjutkan bahwa rangkaian workshop sistem pelayanan terpadu yang digelar oleh BKD ini merupakan perwujudan pengembangan teknologi yang sudah dikemas agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah di kabupaten malang. “Ini adalah bukti bahwa BKD selalu berusaha melakukan inovasi agar pelayanan kepegawaian menjadi semakin mudah,murah,cepat dan akurat.

Dalam kegiatan yang berlangsung dua hari, 24 s.d. 25 Januari 2018 para peserta diperkenalkan dengan menu pelayanan yang dapat diakses melalui laman bkd.malangkab.go.id. Bahkan menu SIMPEG MALANGKAB telah dapat diunduh dalam bentuk aplikasi android di playstore. Sistem yang dikembangkan oleh Bidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur (PDIA) mulai tahun 2017, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian di Kabupaten Malang  yang bertujuan mewujudkan pelayanan   paperless. PNS hanya perlu menyampaikan surat pengantar untuk layanan kepegawaian yang dibutuhkannya Sementara berkas-berkas pendukung akan dipenuhi melalui dokumen digital yang telah diunggah ke dalam sistem Elektronik Rekam Dokumen ( ELREDO)

Kedepan, setiap PNS  dapat mengakses informasi kepegawaiannya masing-masing. Meskipun pada tahap awal,  setiap PNS perlu mendaftarkan dirinya melalui portal registrasi di laman bkd.malangkab.go.id. Untuk saat ini ,masih sebatas read only ( membaca data pribadinya saja), sementara proses pembaharuan (updating) data masih harus melalui operator pelayanan kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun proyeksi ke depan,  sistem yang dibangun ini akan memampukan masing-masing  PNS untuk mengelola  ( merubah ) data kepegawaiannya sendiri termasuk mengunggah dokumen file ( scanning) kepegawaian masing-masing. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya