BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
TERINSPIRASI "ANUGERAH PNS BERPRESTASI", BKPPD SURAKARTA BERTANDANG KE BKD KABUPATEN MALANG

09 May 2018



Salah satu upaya Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang (BKD Kab. Malang) untuk lebih mengapresiasi PNS di lingkungan Pemkab Malang adalah menggagas penyelenggaraan ajang “Anugerah PNS Berprestasi”. Ajang yang digelar pertama kali pada tahun 2017 untuk menyemarakkan hari jadi ke-46 KORPRI ini, didasari oleh pemikiran bahwa dengan adanya apresiasi, akan menjadikan PNS semakin termotivasi untuk berprestasi. Dari penyelenggaraan perdananya, terpilih Roy Surya Rahadian, jawara Anugerah PNS Berprestasi 2017, yang saat ini  tengah menikmati hadiah utama ajang tersebut yaitu menempuh jenjang studi S3.

Kesuksesan BKD Kabupaten Malang menggelar Anugerah PNS Berprestasi menginspirasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk menyelenggarakan kegiatan serupa. Demi dapat berdiskusi secara langsung, BKPPD Pemkot Surakarta pun bertandang ke BKD Kabupaten Malang. Rombongan sejumlah sepuluh orang ini diterima oleh Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur (PDIA) BKD Kabupaten Malang, Tien Farihah di Aula Gedung BKD, Rabu (9/5).

Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Kota Surakarta, Andriyani Sasanti selaku pemimpin rombongan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Kabupaten Malang untuk berdiskusi sekaligus menimba pengalaman terkait penyelenggaraan seleksi pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi dan berdedikasi yang akan diselenggarakan di kota Surakarta tahun ini. Dalam pertemuan tersebut, beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain dasar hukum pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi di Pemkab Malang serta apakah program pemberian penghargaan PNS berprestasi mampu mendorong peningkatan kinerja dan prestasi kerja bagi PNS di lingkungan Pemkab Malang. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Tien menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian penghargaan bagi PNS berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang adalah Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 231 yang berbunyi “PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan”. 

Kegiatan ini, lanjut Tien, meskipun baru pertama kali diselenggarakan dan masih banyak kekurangannya, ternyata memperoleh apresiasi yang cukup tinggi tidak hanya dari Bapak Bupati dan pimpinan OPD, namun juga dari para PNS di lingkungan Pemkab Malang sendiri. Terbukti dengan animo peserta yang cukup tinggi, sehingga BKD sempat harus memperpanjang masa pendaftaran. 

Selain itu, dengan adanya reward yang menyatakan bahwa untuk para peserta yang lolos ke babak 10 besar, apabila telah memenuhi  syarat kepangkatan, jika staf akan dipromosikan menjadi pejabat eselon IV dan jika pejabat eselon IV akan dipromosikan menjadi pejabat eselon III, juga menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Malang tidak main-main dalam mengapresiasi kinerja PNS nya. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi tersendiri bagi PNS untuk semakin memberikan yang pelayanan yang terbaik. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya