BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKD GELAR DIKLAT ASN PEMBINA PERANGKAT DESA PENGELOLA BUMDes

24 July 2018



Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Aparatur Sipil Negara Pembina Perangkat Desa Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2018 yang diikuti oleh 33 Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat se-Kabupaten Malang. Kegiatan yang diselenggarakan di El Hotel ini akan berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 23 s.d. 26 Juli 2018.

Tujuan dari Diklat ini adalah agar semakin banyak aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang profesional dan berkompeten dalam mengelola dan mengembangkan BUMDes, sehinga BUMDes dapat benar-benar mampu menumbuhkembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat sebagai upaya mewujudkan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam sambutannya, Kepala BKD Nurman Ramdansyah yang membacakan sambutan Bupati Malang, Rendra Kresna dalam acara pembukaan pada Senin (23/7) menyampaikan bahwa di era pemerintah saat ini yang menempatkan desa sebagai prioritas dan subyek pembangunan, pengelolaan desa memerlukan pola pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Lebih lanjut Nurman menambahkan, stimulus yang dimaksud tersebut saat ini telah diwujudkan melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh dan untuk masyarakat desa.  “Jadi pemerintah baik tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat tidak memberikan instruksi pelaksanaan, tetapi hanya memberikan pendampingan agar masyarakat dapat mandiri melalui adanya BUMDes” tutur Nurman.

Sebagai informasi, pembentukan BUMDes merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran BUMDes. Keberadaan BUMDes haruslah berfungsi sebagai lembaga sosial sekaligus sebagai lembaga komersial. Sebagai lembaga sosial BUMDes haruslah berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan layanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan demi memperkuat perekonomian desa. Saat ini Kabupaten Malang sendiri telah memiliki 108 unit BUMDes yang dibentuk atas dasar prakarsa dan inisiatif masyarakat desa. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya