BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKD KEMBALI SOSIALISASIKAN MEKANISME PENANGANAN DISIPLIN APARATUR

26 July 2018



Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang kembali menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran PNS bagi  152 pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Savana Malang ini menghadirkan sejumlah narasumber dari BKN, BKN Kanreg II Surabaya, Inspektorat Kabupaten Malang serta dari internal BKD Kabupaten Malang. 

Bupati Malang, Rendra Kresna, yang hadir untuk membuka kegiatan menyampaikan bahwa dirinya sepenuhnya menyadari para pejabat yang hadir pada bimtek ini telah sepenuhnya paham dan mengerti akan aturan-aturan baik itu itu aturan kepegawaian ataupun aturan-aturan pemerintahan lainnya. Namun banyak  permasalahan justru muncul di lapangan pada saat implementasi. Rendra menambahkan, tindak lanjut terhadap pelanggaran oleh PNS telah dilaksanakan, namun sering kali tertutup oleh sikap ewuh pakewuh. Lebih lanjut menurut Rendra, sikap yang demikian justru bisa merusak organisasi, sehingga para pejabat harus bisa menata ke-pakewuhan-nya agar anak buah tidak nglamak. "Manusiawi jika atasan bersifat ewuh pakewuh, tapi jika harus menindak tegas pelanggaran, bersikaplah sebagai komandan," imbuh Rendra.

Pada kesempatan tersebut Rendra juga mengingatkan agar penegakan aturan seharusnya lebih didasarkan pada kesadaran dan bukan sekedar untuk menggugurkan kewajiban. Karena jika hal tersebut yang terjadi maka segala bentuk penegakan disiplin termasuk pemberian sanksi tidak akan pernah membawa dampak positif bagi organisasi. “Maka lakukanlah dengan kesadaran penuh bahwa ini demi terciptanya organisasi yang kuat. Dan akibatnya kerja dan kinerja yang terus semakin meningkat”, tegas Rendra.

Sebelumnya, Kepala BKD, Nurman Ramdansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang serta untuk meningkatkan disiplin kerja dan menurunkan angka angka pelanggaran disiplin PNS guna mewujudkan SDM yang kompeten, berkualitas dan profesional.

Selama mengikuti bimtek para peserta akan mendapatkan berbagai materi berkaitan dengan manajemen dan disiplin PNS. Pada sesi pertama, Julia Leli Kurniatri selaku Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN menyampaikan materi berjudul “Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Secara Berjenjang”. Selanjutnya pada sesi kedua, Tridiyah Maistuti selaku Inspektur Kabupaten Malang menyampaikan materi “Wajib LHKPN dan LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.”  Materi ketiga yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya adalah “Sosialisasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.  Sedangkan Kepala BKD, Nurman Ramdansyah berkesempatan mengisi sesi terakhir sebelum menutup bimtek. Materi yang disampaikan Nurman berjudul Pelayanan Kepegawaian berbasis Paperless. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya