BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BUPATI LANTIK 250 KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH DAN KORWIL

26 July 2018



Sebanyak 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru dan non guru menghadiri upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Utama, Pengukuhan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepsek serta Pengukuhan PNS yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Korwil Disdik.  Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang, Rendra Kresna pada Rabu (25/7) ini bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Mengawali sambutannya Rendra menyampaikan bahwa Pemkab Malang telah menentukan segala persyaratan yang dibutuhkan bagi PNS yang akan diberi tugas tambahan baik sebagai kepala sekolah maupun sebagai koordinator wilayah dinas pendidikan. “Jadi tidak ada satupun tadi yang dikukuhkan itu tidak memiliki syarat lulus,” ujar Rendra. Namun demikian, harus diaui bahwa para pejabat yang telah dikukuhkan ini belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan di Kabupaten Malang dikarenakan banyak Kepala Sekolah yang telah memasuki usia pensiun.

Rendra juga mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah itu bukanlah sekedar guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah sekaligus adalah seorang manajer, yang dengan segala kepiawaiannya harus dapat mengarahkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk bersatu padu membesarkan sekolah bukan besar secara fisik tapi dari sisi kualitatif terutama keberhasilan dalam mendidik anak peserta didik. “Berhasil dalam penguasaan ilmu, pengetahuan, dan penguasaan keterampilan-keterampilan tertentu bahkan penguasaan teknologi khususnya teknologi informatika yang sekarang sudah menjadi bagian hidup,” lanjut Rendra.

Dalam kesempatan tersebut, Rendra juga menyesalkan bahwa saat ini masih belum ada keseimbangan anatara tanggung jawab yang dibebankan kepada para PNS dan guru pemangku tugas tambahan ini dengan reward atau tunjangan yang diberikan. Tugas-tugas tambahannya yang dibebankan kepada seorang kepala sekolah misalnya, terutama menyangkut administrasi, bagaimana mengurus kenaikan pangkat, kenaikan gaji bagi guru-guru di lingkungan sekolahnya. Ditambah lagi dengan kurangnya sumber daya pendidik, terutama hal ini sering dihadapi oleh kepala sekolah SD. Sementara tunjangan yang diberikan hanya sebesar 250 ribu rupiah. Menurut Rendra tunjangan yang diberikan ga sumbut jika dibandingkan dengan beban tugas yang ditambahkan. Namun demikian Rendra tetap yakin bahwa seluruh guru dan PNS yang mendapat tugas tambahan ini akan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai suatu amanah yang dapat dipertanggungjawabkan. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya