BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
Bidang Pengolahan Data Dan Informasi Aparatur

11 January 2013



Struktur Organisasi Bidang Pengolahan Data Dan Informasi Aparatur

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Daerah dalam pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran dan verifikasi data ASN, analisa data ASN/ Sistem Informasi ASN, evaluasi dan pelaporan data ASN;
  2. Melaksanakan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur;
  3. Melaksanakan perumusan dan perancangan sistem informasi berbasis teknologi informasi, penerapan sistem aplikasi pelayanan ASN berbasis teknologi informasi

Fungsi

  • Penyiapan dan perumusan kebijakan teknis pengumpulan, pemutakhiran dan pengelolaan data ASN;
  • Pengelolaan dan analisis data ASN dalam rangka pengembangan karir pegawai;
  • Pelaksanaan pengendalian data ASN berbasis teknologi informasi;
  • Pelayanan data, dokumentasi dan penyajian informasi dalam rangka membantu pengambilan keputusan;
  • Pelaporan data ASN.

Dalam pengembangan Bidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur yang dilakukan pada saat ini adalah :

  1. Konfersi NIP (perubahan dari NIP lama menjadi NIP Baru yang bermula dari delapan digit menjadi delapan belas digit) sebagai berikut :
    • NIP Baru , terdiri dari 18 digit :
      1. 8 digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan tahun, bulan, dan tanggal lahir PNS
      2. 6 digit kedua adalah angka pengenal yang menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama menjadi PNS
      3. 1 digit ketiga adalah jenis kelamin PNS
      4. 3 digit keempat adalah angka pengenal yang menunjukan nomor urut PNS berdasarkan urutan tahun, bulan, tanggal lahir dan tahun , bulan pengangkatan pertama sebagai pegawai
    • Standart pedoman update data yang dipakai adalah dokumen :
      1. SK CPNS
      2. SK Pangkat/Jabatan Terakhir
      3. SK Mutasi lainnya
  2. Koneksitas pelayanan SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian sesuai Perka BKN Nomor 20 Tahun 2008) antara BKD Kabupaten Malang dengan Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo :
    • Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian yang se-lanjutnya disingkat SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian;
    • Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian digunakan untuk proses pemberian Nomor Identitas PNS (NIP), pemberian persetujuan/ pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, pene-tapan keputusan pensiun PNS dan peremajaan data kepegawaian PNS dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi komputer yang terintegrasi antara BKN, Kantor Regional BKN dan Instansi Peme-rintah Pusat dan Daerah;
    • Kebijakan Pemerintah tentang implementasi e-government menekankan untuk menggunakan informasi teknologi di instansi pemerintah yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi di bidang kepegawaian bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang pengolahan data dan pengelolaan informasi kepegawaian, sehingga mampu memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
  3. KPE (Kartu PNS Elektornik)
    • MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS
    • Untuk otentifikasi bagi Pemerintah Daerah ataupun Institusi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM.
    • UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN Kepada PNS
    • Memberikan kemudahan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan dari :
      1. ASKES antara lain pada Puskesmas, Rumah sakit, dan Apotik;
      2. Meningkatkan pelayanan Bapertarum pada kantor, loket atau Bank yang ditunjuk;
      3. Meningkatkan pelayanan TASPEN, pada kantor, loket, atau Bank yang ditunjuk;
      4. Pelayanan Perbankan yang meliputi gaji, pembayaran rekening listrik, PAM;
      5. Laporan LP2P dan NPWP.
    • Kartu KPE (Kartu Pegawai Elektronik) dapat digunakan:
      1. Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg);
      2. Pengganti Kartu Kuning (ASKES);
      3. Pengganti Kartu Pensiun (Taspen);
      4. Kartu Layanan Taperum (Bapertarum).
  4. Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
      • Dengan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), manfaat bagi PNS adalah :
        1. Akurasi data secara elektronik yang akurat bisa diakses melalui internet, dan dimanfaatkan masing-masing SKPD
        2. Kedepan perlakuan data bisa dipergunakan oleh :
          • Sekretariat
          • Bidang Mutasi Aparatur
          • Bidang Diklat Aparatur
          • Bidang Pengembangan dan Pembinaan Aparatur
      • Dalam updating/peremajaan data akan di lakukan melaui 2 cara antara lain adalah sebagai berikut :
        1. Melalui penyebaran data yang ada di BKD kepada masing-masing PNS yang berada di SKPD untuk dikoreksi kebenarannya dan kekurangannya dengan menunjukan bukti lampiran kekurangan tersebut dan kemudian dikembalikan lagi ke BKD ;
        2. Memberikan masukan data dokumen PNS dari masing-masing SKPD langsung ke BKD sesuai kebutuhan.
      • Untuk menunjang berbagai kegiatan tersebut diatas, pola pekerjaannya tersistem sebagaimana gambar 
  1. Pemotretan Untuk ID Card dan Database.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 60 Tahun 2007 tentang sebagaimana dimaksud, pada saat ini Bidang Pengolahan Data dan Informasi Aparatur sedang melaksanakan pemotretan dalam rangka kegiatan pembuatan ID Card
  2. Pembuatan Anjungan Mandiri Informasi Kepegawaian
    Bahwa saat ini pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang telah menyelesaikan Anjungan Mandiri Informasi Kepegawaian Versi 1 dan saat ini telah dikembangkan Anjungan Mandiri Informasi Kepegawaian Versi 2.

PELAYANAN :

* PROSEDUR PENGAJUAN KPE

* PROSEDUR PERBAIKAN DAN PENERBITAN SK KONVERSI NIP BARU

 


Berita Lainnya