BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
SAMPAIKAN SK PADA 112 CALON PURNA, WABUP BERPESAN JAUHI KEGIATAN YANG BERESIKO

03 December 2018



Penyerahan SK Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah menjadi agenda rutin. Hari ini, Senin (3/12) sebanyak 112 PNS yang telah memasuki masa pensiun menerima SK Pemberhentian sebagai PNS karena memasuki masa Pensiun tahun 2018. Ke 112 PNS tersebut  terdiri dari 108 PNS Guru dan 4 PNS Non Guru yang berkerja di berbagai Perangkat Daerah di Kabupaten Malang.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun.  BUP untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 58 tahun sedangkan untuk Jabatan Fungsional Tertentu khususnya Guru mencapai 60 tahun.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan selamat kepada para PNS yang pada hari ini menerima SK Pensiun atas anugerah umur panjang sehingga para PNS dapat melaksanakan pengabdian sampai dengan batas usia pensiun dengan selamat. Sanusi berharap para calon purna tetap produktif dalam memanfaatkan waktu pensiun dan senantiasa berguna di tengah-tengah masyarakat. “Saya berpesan pilihlah kegiatan yang tidak beresiko, agar bapak ibu dapat menikmati masa pensiun dengan bahagia, tentram dan sejahtera”, pesan Sanusi.

Usai menghadiri apel penyerahan SK Pensiun oleh Wakil Bupati, para calon purna akan mendapatkan pembekalan mengenai keTASPEN-an di Aula Gedung BKD. Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Taspen Cabang Malang, menyampaikan bahwa PNS yang pensiun akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali  berbarengan dengan TMT Pensiun pegawai yang bersangkutan. (Bid. PDIA-BKD)


Berita Lainnya