BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM KABUPATEN MALANG GELAR DIKLAT PENILAI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

19 March 2019



 Di tengah tuntutan penyelenggaraan tata laksana pemerintahan yang baik (good governance), penyediaan pelayanan berkualitas kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap penyelenggara negara. Demikian disampaikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdul Kodir ketika mewakili Sekretaris Daerah membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan Kabupaten Malang, Senin (18/3).

 Dalam sambutannya, Abdul Kodir menjelaskan bahwa jabatan fungsional ditetapkan dengan beberapa kriteria yang salah satunya adalah memenuhi syarat keahlian tertentu yang diukur dengan satuan nilai dalam bentuk angka kredit yang ditetapkan oelh Tim Penilai Jabatan Fungsional. “Begitu pula dengan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional kesehatan. Hal ini penting dilakukan, baik untuk kepentingan yang bersangkutan maupun institusi kesehatan,” paparnya.
Menurut Abdul Kodir, pelaksanaan diklat ini merupakan salah satu upaya untuk memantapkan pemahaman tentang pola penilaian angka kredit yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. “Melalui kegiatan ini, diharapkan agar tim penilai angka kredit dapat meningkatkan penguatan pengetahuan dan keterampilan teknik Penilaian Angka Kredit sehingga nantinya dapat terbentuk pola penilaian angka kredit jabatan fungsional kesehatan yang proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

 Bertempat di Wisma Pusat Sumber Belajar Bersama MAN 2 Malang, kegiatan diklat yang berlangsung mulai tanggal 17 sampai dengan 23 Maret 2019 ini diikuti oleh 30 PNS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Lawang serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Sementara itu materi yang disampaikan meliputi materi umum, materi penunjang dan materi kompetensi seperti Pengorganisasian Tim Penilai Jabatan Fungsional hingga Etika Tim Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan. (Bid. PDIA-BKPSDM)

 


Berita Lainnya