BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
100 PNS MASUKI USIA PURNA, WABUP SERAHKAN SK DAN BANTUAN KORPRI

27 March 2019



Penyerahan SK Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah menjadi agenda rutin. Bersamaan dengan kegiatan rutin apel pagi pada Rabu (27/3) sebanyak 100 PNS yang telah memasuki masa pensiun menerima SK Pemberhentian sebagai PNS karena memasuki masa Pensiun tahun 2019. Ke-100 PNS tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun.  BUP untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 58 tahun sedangkan untuk Jabatan Fungsional Tertentu khususnya Guru mencapai 60 tahun.

Dalam sambutannya usai menyerahkan SK Pensiun secara simbolis kepada sepuluh orang PNS, Wakil Bupati Malang, M. Sanusi menyampaikan selamat  dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh calon purna yang telah memberikan pengabdiannya melayani masyarakat di Kabupaten Malang. Sanusi menambahkan bahwa para PNS yang hari ini menerima SK Pensiun patut bersyukur atas karunia berupa umur panjang sehingga memiliki kesempatan mengabdi sebagai PNS di Pemkab Malang hingga memasuki usia pensiun. Selanjutnya Sanusi juga mengingatkan kepada seluruh calon purna, agar setelah memasuki usia pensiun senantiasa melakukan kegiatan positif serta mengembangkan kreativitas di masyarakat. “Saya yakin yang menerima SK Pensiun hari ini adalah PNS yang selalu memberikan dedikasi maksimal semasa tugasnya. Saya tidak mengharapkan ada penurunan kinerja, berkiprahlah menjalankan pengabdian baru,” pungkas Sanusi.

Selain menyampaikan SK Pensiun kepada 100 orang calon purna, pada kegiatan apel pagi hari ini Wakil Bupati Malang sekaligus berkesempatan menyerahkan beasiswa kepada putra-putri anggota KORPRI golongan I dan II, menyerahkan bantuan mobil operasional kepada Dewan Pengurus KORPRI serta satu unit mobil ambulans dan mobil jenazah kepada Dinas Kesehatan Pemkab Malang. Pemberian beasiswa dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota KORPRI khususnya dalam hal meringankan biaya sekolah. Sedangkan penyerahan bantuan kendaraan dimaksudkan untuk memperlancar operasional Dewan Pengurus KORPRI dan tentunya agar pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kepada masyarakat dapat semakin meningkat. (Bid. PDIA-BKPSDM)


Berita Lainnya