BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
SERAHKAN SK PENSIUN DAN SK KENAIKAN PANGKAT, PLT BUPATI MALANG INGATKAN ASN JANGAN COBA-COBA MAIN NPK

23 May 2019



             Sebanyak 78 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang akan memasuki masa purnabakti terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019. Penyerahan SK Pensiun yang secara simbolis dilakukan oleh Plt. Bupati Malang, Sanusi ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan apel pagi di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (23/5). Tidak hanya menyerahkan SK Pensiun, pada kesempatan tersebut Plt. Bupati Malang juga berkenan menyampaikan SK Kenaikan Pangkat kepada 10 PNS dari keseluruhan 883 PNS yang menerima kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Mengawali sambutannya, Sanusi menyampaikan ucapan terima kasih kepada 78 PNS  penerima SK Pensiun. Menurut Plt. Bupati Malang ini, diterimanya SK Pensiun haruslah disyukuri sebagai berkah umur panjang dari Allah SWT. Selama berkiprah sebagai PNS tentunya masing-masing dari 78 penerima SK Pensiun ini telah melalui lika-liku karir sebagai bentuk pengabdian yang penuh loyalitas. “Memang tidak mudah menjadi abdi negara yang baik dan menjalankan tugas secara konsisten, tapi saya yakin PNS yang pensiun ini semuanya telah menjalankan kewajiban secara maksimal,” ujar Sanusi.


Sanusi menyampaikan bahwa dengan memasuki usia pensiun bukan berarti masa pengabdian telah berakhir, PNS hendaknya dapat melanjutkan pengabdiannya di masyarakat. Selanjutnya Sanusi juga mengingatkan bahwa setelah memasuki usia pensiun, para calon purna akan memiliki banyak waktu untuk berwira usaha, berorganisasi dan menjalankan hobi asalkan tidak berbahaya. “Bangunlah pertemanan dan komunitas dengan siapa saja. Siapa tahu komunitas itu adalah jalan menuju kesuksesan,” tegasnya.

Sementara itu, kepada para PNS yang menerima kenaikan pangkat, Sanusi mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak bagi PNS. Kenaikan pangkat haruslah dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab dan dibarangi dengan perilaku kerja yang lebih baik. PNS bukan hanya pekerjaan tapi mengandung amanah yang harus ditunaikan dengan baik. Jadi cara berpikir PNS harus diubah, cara-cara lama yang cenderung menghambat pelayanan publik harus ditinggalkan. Sesuai instruksi presiden bahwa semua pelayanan publik harus terukur dan dipercepat dan tidak boleh ditunda-tunda. Menutup sambutannya, Plt Bupati Malang menegaskan bahwa Pemkab Malang tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang melanggar hukum. “Jangan coba-coba main NPK (narkoba, pungli, korupsi),” tutup Sanusi. (Bid. PDIA-BKPSDM)


Berita Lainnya