BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR SOSIALISASI INDEKS PROFESIONALITAS ASN DAN SKP

18 September 2019



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepegawaian (Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Sasaran Kinerja Pegawai) bagi  83 pejabat struktural yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilaksanakan pada 17 September 2019 di Same Hotel, Malang.

Dalam sambutannya pembukaannya, Sekretaris BKPSDM, Shanti Rismandini yang mewakili Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah menyampaikan bahwa pengukuran indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) perlu diperdalam oleh seluruh peserta sosialisasi karena dapat menjadi bahan penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalitas ASN di lingkungan Pemkab Malang.

Lebih jauh Shanti menjelaskan bahwa ASN dituntut untuk bekerja lebih profesional.  Di tataran pemerintahan, profesionalitas itu dapat dilihat dan diukur dari kompetensi dan perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Empat hal yang menjadi parameter dalam standar penilaian ASN adalah kualitas pendidikan, kompetensi, disiplin serta kinerja yang terdiri atas sasaran kinerja dan perilaku kerja pegawai.

Dengan terbitnya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 38 tahun 2018 tentang Profesionalitas  ASN  dan peraturan BKN nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas, seluruh ASN mempunyai kewajiban untuk melaporkan keempat parameter tersebut 1 tahun sekali. Hasil pengukuran indeks profesionalitas aparatur menghasilkan peta tingkat profesionalitas ASN yang dapat digunakan  oleh pegawai, instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.

Bagi pegawai, indeks profesionalitas aparatur dapat menjadi area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pns. Bagi instansi pemerintah, indeks profesionalitas dibutuhkan sebagai dasar perumusan pengembangan ASN secara organisasional. Sementara bagi masyarakat indeks profesionalitas dapat digunakan sebagai kontrol sosial agar ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.  (Bid. PPIA-BKPSDM)


Berita Lainnya