BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
75 PNS Pemerintah Kabupaten Malang Masuki Masa Purnabakti

14 November 2019



Penyerahan SK Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki batas usia pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang telah menjadi agenda rutin. Hari ini, Kamis (14/11) sebanyak 75 PNS yang telah memasuki masa pensiun menerima SK Pemberhentian sebagai PNS karena memasuki masa Pensiun tahun 2019. Ke-75 PNS tersebut  terdiri dari 32 PNS Guru dan 43 PNS Non Guru yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Malang.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun.  BUP untuk Jabatan Fungsional Umum adalah 58 tahun sedangkan untuk Jabatan Fungsional Tertentu khususnya Guru mencapai 60 tahun.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Mursyidah mewakili Bupati Malang, H.M. Sanusi, memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh calon purna yang telah memberikan pengabdiannya melayani masyarakat di Kabupaten Malang meskipun tidak diwujudkan dalam bentuk materi. Mursyidah berharap para calon purna tetap produktif dalam memanfaatkan waktu pensiun dan senantiasa berguna di tengah-tengah masyarakat.

Usai menghadiri apel penyerahan SK Pensiun, para calon purna akan mendapatkan pembekalan mengenai keTASPEN-an di Aula Gedung BKPSDM. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PT Taspen Cabang Malang, menyampaikan bahwa PNS yang pensiun akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali  berbarengan dengan TMT Pensiun pegawai yang bersangkutan. (Bid. PPIA-BKPSDM)


Berita Lainnya