BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI KEPALA SEKOLAH DAN GURU

23 November 2020



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penilaian Angka Kredit di Aula Kampus 2 Politeknik Pembangunan Pertanian Malang. Kegiatan yang diselenggarakan bagi 40 kepala sekolah dan guru di Kabupaten Malang ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pada Senin (23/11). Sedianya, kegiatan ini akan dilaksanakan hingga 27 November 2020 dengan metode pembelajaran teacher learning, participation training yang tentunya dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bertindak selaku narasumber dalam diklat PAK ini adalah narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan dari dari internal Pemerintah Kabupaten Malang.

 

Dalam sambutan pembukaannya, Wahyu menyampaikan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru memegang peranan penting dalam melakukan evaluasi kinerja Guru.  Penilaian evaluasi kinerja guru dilakukan melalui proses penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)  yang disampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit Fungsional Guru. Dimana dalam proses pemeriksaan berkas Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), tentunya ketepatan penilaian sangat diutamakan, agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Untuk itu, guna menjamin ketepatan hasil penilaian, tentunya perlu didukung oleh SDM Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang kompeten,” terang Wahyu.

 

 

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Malang, Rosyta Dewi dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pola pikir dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, penilaian kinerja guru serta penyusunan daftar usul penetapan angka kredit sehingga tercipta keselarasan dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional guru. Lebih lanjut melalui diklat ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sistematika penilaian kinerja guru, unsur dan sub unsur dalam penyusunan daftar usul penetapan angka kredit (dupak) dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. (Bid. PPIA-BKPSDM)


Berita Lainnya