BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR SOSIALISASI PROGRAM TASPEN DAN BPJS KESEHATAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ASN

02 December 2020



PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi negara di Indonesia dalam hal penyelenggaraan program asuransi sosial pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari program pensiun PNS dan Tabungan Hari Tua (THT). Kedua program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS pada saat memasuki usia pensiun. Dalam perkembangannya PT. TASPEN Persero juga dipercaya untuk mengelola program asuransi sosial yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Juli 2015.

Di sisi lain, untuk mewujudkan terlaksananya program jaminan kesehatan nasional- kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh masyarakat Indonesia, Pemerintah mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Ondonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam rangka memberikan pemahaman bagi ASN terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta TASPEN dan BPJS Kesehatan, BKPSDM Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Program TASPEN dan BPJS Kesehatan dalam Rangka Meningkatkan Kesejateraan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari BKPSDM Kabupaten Malang, PT. TASPEN (Persero) dan BPJS Kesehatan Cabang Malang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang perubahan paradigma pelayanan kepegawaian serta memberikan pemahaman tentang program yang dikelola oleh PT. TASPEN (persero) yang terdiri dari program pensiun, tabungan hari tua (THT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM).

Lebih lanjut lagi, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta sosialisasi yang dalam hal ini adalah para pemangku jabatan yang menangani kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang ini dapat lebih memahami manfaat program jaminan kesehatan dan prosedur memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara tatap muka langsung ini diselenggarakan dalam dua gelombang pada Rabu dan Kamis (2 s.d. 3 Desember 2020) di Ruang RApat Anusapati demi memenuhi prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.  (BKPSDM Kab. Malang)


Berita Lainnya