BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS BARANG PENGGUNA PEMERINTAH

07 December 2020



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur dan ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.

 

Dimana dalam pengurusan dan pengelolaannya  meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat, Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

 

Sehubungan hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Malang menggelar Pendidikan dan Pelatihan Pengurus Barang Pengguna Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari (7, 8, 10 dan 12 Desember 2020) dan bertempat di Kampus 2 Politeknik Pembangunan Pertanian Malang.  Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang sistematika pengurusan dan pengelolaan barang milik daerah. Meliputi kegiatan yang terdiri dari kegiatan perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pasca pelatihan, diharapkan para peserta dapat menyamakan persepsi dan pola pikir dalam sistematika pengurusan dan pengelolaan barang milik daerah sehingga mampu melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi dan keterbukaan, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Sekretaris Daerah Wahyu Hidayat menekankan bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak dan harus dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah, karena sangat berpengaruh pada penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah. “Saya tekankan kepada seluruh peserta agar benar-benar memahami dan mendalami materi Pendidikan dan Pelatihan agar nantinya dapat diaplikasikan dengan baik melalui mekanisme dan prosedur yang jelas,  sehingga terlaksana tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Malang.”


Berita Lainnya