BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
LANTIK PEJABAT SEBELUM 6 BULAN MENJABAT, BUPATI: INI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

01 July 2021



 

Untuk pertama kalinya pasca dilantik sebagai Bupati Malang periode 2021-2025 pada 26 Februari 2021 lalu, Sanusi melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Penggantian pejabat ini merupakan konsekuensi atas perubahan nomenklatur susunan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui, apabila dihitung sejak tanggal pelantikan Bupati Malang terpilih hingga tanggal dilaksanakannya pelantikan pada hari ini, Kamis (1/7), jangka waktunya masih kurang dari enam bulan. Sehingga untuk melakukan penggantian pejabat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Malang telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penggantian pejabat.

Dalam sambutannya, usai memimpin upacara pengambilan sumpah 317 PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Pendopo Agung, Sanusi menyampaikan bahwa pelantikan pada hari ini merupakan salah satu tahapan formal dalam manajemen birokrasi yang sebagai proses lanjutan atas berlakunya kebijakan perubahan nomenklatur Susunan Organisasi Perangkat Daerah Menurut Sanusi, dirinya perlu menjelasan latar belakang penggantian pejabat pada hari ini  sebagai bagian dari proses komunikasi dan edukasi masyarakat, “Agar masyarakat luas dapat memahami bahwa manajemen birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang senantiasa berpegang teguh pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Sanusi.

Selanjutnya kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator yang dilantik Sanusi berpesan agar mereka segera melaksanakan konsolidasi di lingkungan kerja masing-masing, membangun sinergitas serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif hingga setiap pegawai merasa nyaman bekerja.

Sementara kepada para PNS yang menduduki jabatan pengawas, Bupati berpesan agar senantiasa mengembangakan dan meningkatkan kemampuan diri, segera beradaptasi dengan perubahan-prubahan baru baik secara teknis maupun prosedural. Selalu mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu melaksanakan inovasi yang positif. Senantiasa meningkatkan kinerja,disiplin, integritas, loyalitas dan komitmen terhadap Pemerintah Kabupaten Malang dan NKRI.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berpesan agar para pejabat yang dilantik pada hari ini berupaya membangun kolaborasi dan kerjasama guna mewujudkan program Pemerintah Kabupaten Malang dengan prinsip 5K Budaya Kerja yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja prestasi

Sebagai informasi upacara pelantikan pada hari ini dilaksanakan dalam dua sesi dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam sesi pertama, Bupati Malang mengambil sumpah jabatan 121 PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengawas. Sementara pada sesi kedua, Bupati melantik 196 PNS yang menduduki jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang. (BKPSDM-Bid.PPIA)

>>file daftar peserta pelantikan dapat diunduh disini <<

 


Berita Lainnya