BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM KORPRI SERTA SOSIALISASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

09 December 2021



 

Dalam rangka HUT ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum KORPRI serta Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan  bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (9/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring) terbatas di Aula BKPSDM Kabupaten Malang sekaligus dalam jaringan (daring) ini diikuti oleh delapan puluh dua peserta yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian ataupun pegawai yang menangani kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah saat membuka kegiatan menegaskan bahwa sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia, KORPRI diharapkan bisa mengakomodir seluruh kepentingan dan ikut memperjuangkan pemenuhan hak-hak anggotanya. Hal ini sesuai dengan visi dan misi KORPRI yang tertuang dalam anggaran dasar KORPRI.  

 

Menurut anggaran dasar KORPRI, visi organisasi adalah mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya. Untuk mewujudkan visi tersebut KORPRI mempunyai misi:

  1. Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan;
  2. Membangun solidaritas sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
  3. Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota;
  4. Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertakwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik;
  5. Mewujudkan korpri yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

 

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum para anggota KORPRI terutama tentang aturan-aturan hukum terkait tugas jabatannya. Sehingga diharapkan para anggota bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan tidak dibayangi ketakutan akan terjerat masalah hukum di kemudian hari. Lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan para anggota KORPRI dapat memperoleh pengetahuan mengenai manfaat program jaminan kesehatan dan prosedur memperoleh pelayanan kesehatan.


Berita Lainnya